Baru saja RAKERNAS PAFI 2011 berakhir, waktunya para calon kader baru untuk bersiap siap kembali untuk menghadapi RAKERNAS tahun 2012.Menurut ad/art pafi yang saya baca di blog Persatuan Ahli Farmasi Indonesia mengatakan bahwa akan diselenggarakan setiap setahun sekali, sama dengan rakerda dan rakercab. Sedangkan MUNAS, MUSDA, dan MUSCAB diagendakan setiap lima tahun sekali. Dimana ditahun 2013 nanti kita akan melangsungkan MUNAS PAFI XIII. Informasi yang saya berikan ini merupakan informasi awal bagi rekan-rekan yang ingin mempersiapkan diri menghadiri kegiatan ini dari jauh hari. Tentunya ada perbedaan antara rakernas tahun ini tadi dengan tahun depan, begitupun dengan perubahan informasi mengenai lokasi rakernas tahun 2012 nanti. Baiklah, berikut informasi awal mengenai RAKERNAS PAFI 2012.
Mengenai lokasi yang awalnya direncanakan di tanggerang, banten; karena terlalu jauh dari bandara cengkareng, dipindah ke Jogyakarta. Kemudian mengenai waktu pelaksanaan, direncanakan pada hari kamis sampai dengan sabtu, tanggal 29 november sampai dengan 1 desember 2012. Biaya pendaftaran sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupia) per-peserta. Seperti rakernas tahun-tahun sebelumnya, untuk RAKERNAS 2012 isyu yang akan kita diskusikan ialah mengenai rancangan perubahan ad/art dan syarat-syarat calon ketua umum. Dimana berdasar pp 51/2009 s1 farmasi (ambil niih) adalah salah seorang Tenaga Teknis Kefarmasian ( TTK ) yang bahkan standar kompetensinya sampai sekarang saja belum terformulasikan. Tenaga Teknis Kefarmasian ( TTK ) merupakan tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ada beberapa perubahan besar dalam pekerjaan kefarmasian yang akan dirubah oleh PP 51/2009 ini. Berikut saya coba simpulkan perubahan-perubahan tersebut:
- Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
- Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
- Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
- Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
- Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.
- Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Selain persyaratan materiil diatas, bagi rekan yang ingin mengikuti RAKERNAS PAFI 2012 ini harus memenuhi syarat formil, yaitu berupa kepemilikan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), dan memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN). Dalam mekanisme keanggotaan PAFI ada 3 yaitu:
- Anggota Biasa, yakni Ahli Farmasi minimal tamatan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi;
- Anggota Luar Biasa, yakni mereka yang bidang tugasnya bersangkutan dengan farmasi; dan
- Anggota Kehormatan, yakni mereka yang telah berjasa kepada PAFI dan mereka yang telah berjasa dalam bidan farmasi.
Berdasar jenis keanggotaan PAFI itulah kita dapat mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Organisasi dengan mengisi formulir sesuai peraturan yang berlaku, yang nantinya akan diberikan kartu tanda keanggotaan apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan seorang warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota PAFI diautur dalam Pasal 1 ayat (1) ART, yaitu:
- Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi;
- Sanggup secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi; serta
- Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus.
Tata cara mengurus Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI berdasarkan peraturan organisasi PAFI, yaitu berdasarkan Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN):
- Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian mengisi Formulir Data Isian Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) dengan tulisan jelas dan dapat dengan mudah dibaca, melampirkan 1 (satu) lembar pas foto terbaru, berwarna, wajah menghadap ke depan, ukuran 3 x 4 cm dan satu lembar foto copy SIAA atau kalau belum memiliki SIAA, melampirkan 1 lembar foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau Ijazah Akademi Farmasi atau Ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Poltekkes Jurusan Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
- Setiap atau beberapa orang Tenaga Tehnik Kefarmasian mengirimkan formulir KTAN yang sudah diisi beserta lampirannya dan bukti transfer melalui e-mail kepada Pengurus Pusat PAFI Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan.
- Biaya Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengurus Daerah; Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengurus Cabang; Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk Pengurus Pusat PAFI dan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk biaya produksi dan ongkos kirim KTAN ke alamat Pengirim.
- Setiap atau beberapa orang Tenaga Tehnis Kefarmasian mengirimkan biaya KTAN dengan mentransfer sendiri-sendiri atau bersama-sama masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI. Bukti transfer biaya KTAN bersama formulir KTAN dan lampirannya dikirim ke salah satu alamat e-mail tersebut diatas.
- Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Pengurus Pusat PAFI berkewajiban segera memproses pembuatan KTAN sejak di terimanya berkas permohonan KTAN dari seorang atau beberapa orang Tenaga Tehnik Kefarmasian dan segera mengirimkan kembali setelah KTAN selesai dibuat dan siap dikirin melalui pos kilat khusus ke alamat pemilik KTAN atau pengirim.
Naah jadi yang udah niat lahir batin sebaiknya segera persiapkan diri lebih dini. ;;)
Sumber: Persatuan ahli farmasi indonesia, Indonesia Pharmacy Association.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar