Senin, 17 Oktober 2011

Apoteker farmasi


 Pedoman Penataran & Uji Kompetensi Apoteker
PENDAHULUAN
Praktek Profesi Apoteker yang sudah diarahkan dan diatur dalam PP 25/ 1980, UU 23/1992, PP 72, 1998, Permenkes 1332/2004, dan Permenkes 1027/2004 yang memberikan landasan hukum dan keberadaan Praktek Profesi Apoteker di Apotek serta Permenkes 1197/2004 tentang Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, namun kenyataan perkembangan pekerjaan kefarmasian/ Praktek Profesi belum banyak berubah.
Walaupun sejak awal tahun 80-an, untuk menindaklanjuti PP 25/ 1980, telah disepakati oleh Ditjen POM – Depkes RI dan Ditjen Dikti – Depdikbud melalui SKB Ditjen Dikti dan Ditjen POM No 53//Dikti/Kep/1984 dan No 05907/A/SK/VII/1984 untuk mengatur Pendidikan Profesi Apoteker, namun saat ini terdapat berbagai bentuk penyelenggaraan Pendidikan Profesi Apoteker di Indonesia, sehingga lulusan Apoteker juga bervariasi. Disamping itu variasi tersebut semakin tajam dengan banyaknya Apoteker yang tidak mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, termasuk dalam pelayanan kefarmasian, padahal sejak dua dekade terakhir banyak sekali perubahan, antara lain dalam bentuk Produk/ Perbekalan Farmasi maupun Kompetensi dan Standar Pelayanan Farmasi.
Disamping itu dengan majunya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kefarmasian dan perubahan – perubahan paradigma dalam praktek profesi kefarmasian diberbagai bidang, maka perlu dirumuskan pula Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker (selanjutnya disebut PUKA) bagi seluruh Apoteker dan dilakukan setiap 5 tahun sekali.
ISFI sebagai satu – satunya organisasi Profesi Kefarmasian perlu segera sesuai dengan arahan IPF (International Pharmaceutical Federation) untuk menyelenggarakan Sertifikasi dari para Apoteker Anggota ISFI agar kompetensinya dapat dipertanggungjawabkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka menindaklanjuti hasil Kongres ISFI tahun 2005 di Bali, Rakernas ISFI di Jakarta dan Lokakarya antara PP.ISFI dan PD.ISFI, APTFI, Dirjen Dikti, Ditjen Bina Kefarmasian dan Badan POM dengan Perguruan Tinggi Farmasi terakreditasi A dan B, telah disepakati bahwa diperlukan Penataran Kompetensi bagi Apoteker di seluruh Indonesia berupa panataran dengan memperhatikan; UU No 13 Thn 2003 : Ketenagakerjaan, UU No 20 Thn 2003 : Sisdiknas dan PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memberikan arahan Standar Kompetensi & Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi, PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP 23 Thn 2004, Jo SKB Menaker, Mendiknas & Memperindag Mei 2003 tentang Sertifikasi Profesi, Surat Keputusan Bersama antara Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)
Dalam rangka Pelaksanaan Penataran tersebut diatas diperlukan PUKA yang berkelanjutan, efisien, dan efektif. Pelaksanaan Penataran untuk semua Apoteker di Indonesia tersebut memerlukan Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan baik dalam pelaksanaan maupun dalam proses evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
Dalam rangka penyelenggaraan penataran tersebut dirumuskan Pedoman Pelaksanaan dibawah ini.

KETENTUAN UMUM
Dalam pedoman ini yang dimaksudkan dengan ;
1.   PP ISFI adalah Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
2.   BSP Apoteker adalah Badan Sertifikasi Profesi Apoteker yang ditetapkan oleh PP.ISFI
3.   PD ISFI adalah Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
4.   PT Farmasi adalah Perguruan Tinggi Farmasi yang terakreditasi A dan B
5.   APTFI adalah Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia
6.   Peserta adalah Apoteker anggota ISFI yang terdaftar sebagai peserta penataran
7.   Penatar adalah Tenaga ahli yang memperoleh kewenangan dari PP.ISFI dan atau APTFI sebagai
      Nara Sumber dan atau fasilitator dalam penataran
8.   Penataran adalah Pendidikan dan atau pelatihan yang dilaksanakan untuk peningkatan
      kompetensi apoteker
9.   Uji kompetensi adalah Proses penilaian dan atau pengkajian kompetensi apoteker yang meliputi
      aspek pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
10. Kompetensi adalah Kecerdasan, kepandaian ketrampilan atau kewenangan yang dijadikan dasar
       kualifikasi profesi apoteker
11. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah Tingkat mutu Perguruan tinggi Farmasi yang ditetapkan oleh
       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

1. Maksud
Maksud Pedoman pelaksanaan ini adalah Ditetapkannya Pedoman ini adalah sebagai dasar dan acuan bagi semua pihak terkait dalam melaksanakan kewenangan dan tugas dalam PUKA di Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan Umum Pedoman Pelaksanaan ini adalah ;
      a.  Mengembangkan Profesi Kefarmasian untuk Apoteker melalui peningkatan dan
           pengembangan kemampuan berupa kesadaran diri, penguasaan ilmu pengetahuan
           dan ketrampilan menjadi Apoteker Profesional.
      b.  Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker yang melaksanakan tugas profesi
           kefarmasian.
Tujuan Khusus Pedoman Pelaksanaan ini adalah ;
     a.  Terselenggaranya PUKA yang efisien dan efektif
     b.  Berjalannya tertib organisasi dilingkungan ISFI dan pihak terkait dalam hal PUKA
     c.  Terjalinnya kerjasama yan lacar dan saling menguntungkan diantara para pihak yang
           terlibat dalam PUKA
     d.  Terlaksananya sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker
3. Fungsi
Fungsi dari pedoman ini adalah ;
1.  Alat untuk menjamin tercapainya peningkatan profesionalisme apoteker dan sekaligus
     upaya peningkatan pelayanan kefarmasian.
2.  Dasar penentuan akreditasi dan sertifikasi terhadap pelaksana PUKA.
3.  Dasar penentuan akreditasi dan sertifikasi Kompetensi Profesi bagi Apoteker.
4.  Alat monitoring dan tolok ukur evaluasi pelaksanaan PUKA.

RUANG LINGKUP PENATARAN DAN UJI KOMPETENSI
Penataran dan Uji kompetensi harus dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup sebagai berikut ;
1. PUKA yang dilaksanakan harus mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
    sikap & perilaku dalam proporsi yang seimbang dan sesuai kebutuhan di daerah masing-masing.
2. PUKA dilaksanakan berdasarkan dan disesuaikan dengan hasil kajian kebutuhan penataran.
Komposisi topik PUKA meliputi :
1.  Perkembangan Per-UU-an, kode etik & standar Kompetensi/Pelayanan +/ - 10 %
2.  Tentang keanggotaan / program kerja ISFI +/- 10 %
3.  Perkembangan “ipteks” produk & ilmu kefarmasian +/- 40 %
4.  Perkembangan pelayanan & praktik profesi kefarmasian +/- 40 %

MEKANISME DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PUKA

Mekanisme dan Koordinasi Pelaksanaan PUKA ditingkat Pusat dan Daerah adalah sebagai berikut;

1.    PP ISFI selaku pengarah menetapkan ketentuan dan petunjuk teknis serta memberikan
       arah dalam pelaksanaan PUKA.
2.    BSP Apoteker melaksanakan sosialisasi, diseminasi, pelatihan, memberikan bimbingan,
       arahan dalam pelaksanaan PUKA.
3.    BSP Apoteker memberikan persetujuan atas proposal penyelenggara, melaksanakan
       monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PUKA
4.    BSP Apoteker memberikan rekomendasi untuk pemberian sertifikat kepada PP ISFI bagi
       Penyelenggara PUKA.
5.    PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI melaksanakan kerjasama dengan nota
       kesepakatan atau perjanjian.
6.    PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI menyusun dan menyampaikan proposal kepada
       BSP Apoteker untuk memperoleh persetujuan dan sertifikasi sekurang-kurangnya 1 bulan
       sebelum hari pelaksanaan PUKA. PD ISFI dapat bekerja sama dengan beberapa PT Farmasi.
7.    PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI menyusun dan menyampaikan protokol/ rencana
       acara penataran, tata tertib, formulir dan kertas kerja penataran, formulir dan kertas kerja
       monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan evaluasi peserta.
8.    PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI melaksanakan program PUKA diwilayah masing-
       masing berdasarkan Pedoman dan ketentuan yang berlaku dilingkungan ISFI.
9.    PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI menyampaikan laporan pelaksanaan PUKA kepada
       BSP Apoteker selambat lambatnya 2 minggu sesudah hari pelaksanaan PUKA berakhir.
10. Bagi PD ISFI yang berada didaerah yang tidak ada PT Farmasi terakreditasi A & B, maka
       PD ISFI tersebut dapat bekerja sama dengan PT Farmasi lain di daerah lain yang berhak
       melaksanakan PUKA.

PENGORGANISASIAN

Pengorganisasian PUKA diatur sebagai berikut :

1. Secara Nasional, Pengurus Pusat ISFI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PUKA.
2. Secara Teknis, BSP Apoteker bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PUKA.
3. Pimpinan PT Farmasi bersama Ketua PD ISFI bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
     PUKA diwilayah masing-masing.
4. Penyelenggaraan PUKA secara operasional dilaksanakan oleh PT Farmasi, dengan berkoordinasi
    dengan PD ISFI
5. Penyelenggaraan PUKA dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh PT Farmasi dan PD ISFI yang
    ditetapkan berdasarkan surat Keputusan bersama.
6. Penataran dan Penguji PUKA dilaksanakan oleh Penatar dan Penguji yang telah memenuhi
    kualifikasi sebagai berikut :
a.     Penatar yang telah pengalaman menatar/ menguji dalam bidang keprofesian.
        1.  Telah mengikuti, lulus dan memperoleh Sertifikat dalam Penataran
              Kompetensi Apoteker
        2. Telah mengikuti, lulus dan memperoleh Sertifikat sebagai Penatar/ Penguji
             PUKA.
        3. Atau praktisi pelatihan/ penataran > 5 tahun, atau praktisi profesi farmasi terkait
            > 10 tahun dan / atau
b.    Penatar yang menguasai/ ahli dalam bidang akademik sesuai topik penataran:
       1. Pengajar S2, pengalaman profesi terkait 5 tahun
       2. Pengajar S3
       3. Pengajar Lektor Kepala dan / atau
c.    Penatar yang memiliki pengalaman organisasi ISFI >10 tahun untuk keprofesian/
       etika kefarmasian
7. Peserta penataran adalah Apoteker yang telah mengajukan permohonan, dan memenuhi
    persyaratan sebagai berikut :
              a. Terdaftar atau bersedia segera mendaftar menjadi anggota ISFI dan membayar iuran
              b. Bersedia menyusun rencana kerja pengembangan diri sebagai apoteker sesuai hasil 
                  penataran.
8. Pembiayaan untuk PUKA terdiri dari 2 komponen, yaitu 1) Pembiayaan untuk Sertifikasi dan 2)  
    Pembiayaan untuk Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker (PUKA).
a. Pembiayaan untuk Sertifikasi dibebankan kepada peserta sepenuhnya.
b. Jumlah Biaya Sertifikasi ditetapkan oleh BSP Apoteker
c. Biaya Sertifikasi digunakan untuk :
- PP ISFI sebesar 60 %
- PD ISFI setempat sebesar 10 %
- PD ISFI Wilayah lain yg tidak melaksanakan PUKA sebesar 20 %
- PT Farmasi sebesar 10 %
d. Biaya PUKA digunakan untuk :
- Biaya Akomodasi
- Biaya Sekretariat
- Honor dan uang akomodasi Penatar / Penguji
- Biaya lain sesuai kebutuhan tiap daerah.
9.   Bagi Apoteker yang telah mengikuti penataran dan uji kompetensi dan atau telah memperoleh
      Sertifikat kompetensi, sertifikat hanya berlaku 5 ( lima) tahun sejak tanggal sertifikat dikeluarkan.
10. Bagi Apoteker yang lulus tahun 2003 dan sesudahnya, dapat mengajukan sertifikat kompetensi
      secara  langsung dengan memenuhi persyaratan administratif dan pembiayaan dan masa
      berlaku sertifikat adalah 5 tahun sejak yang bersangkutan lulus.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

1. PP ISFI selaku pengarah bekerja sama dengan APTFI memfasilitasi penyelenggaraan PUKA
2. Dalam rangka melaksanakan fasilitasi ini PP ISFI mendelegasikan kepada BSP Apoteker
    untuk penyusunan dan penetapan Standar Kompetensi, Standar Teknis, Pedoman Teknis,
    Bimbingan Teknis dan pelatihan bila mana diperlukan
3. Materi pembinaan dapat berupa perumusan kebutuhan PUKA, penyusunan rencana kerja dan
    proposal, pelaksanaan PUKA, monitoring dan evaluasi PUKA, penyusunan laporan pelaksanaan
    PUKA dan pengawasan dalam pelaksanaan PUKA sesuai dengan indikator pelaksanaan PUKA
    berupa :
- Pemerkayaan ilmu pengetahuan peserta
- Kemampuan menerapkan konsep baru peserta
- Kemampuan mempraktekkan ketrampilan peserta
- Hasrat untuk berubah sikap peserta
- Pengaruh input & metode dalam PUKA
4. PT Farmasi dan PD ISFI menyampaikan hasil monitoring dan laporan pelaksanaan PUKA kepada
    BSP Apoteker
5. BSP Apoteker melaksanakan evaluasi dan memberikan rekomendasi dan akreditasi sebagai 
    pelaksana sertifikasi kompetensi Apoteker bagi Kerjasama PT Farmasi dan PD ISFI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar