Senin, 17 Oktober 2011

FILSAFAT ILMU dan ETIKA AKADEMIK



PLAGIARISME

TUGAS FILSAFAT ILMU dan ETIKA AKADEMIK

diajukan guna melengkapi tugas mata kuliah Filsafat Ilmu dan Etika Akademik yang berjumlah 2 SKS

Oleh
Anita Meilina Akhmad           (102210101043)
Endah Rizky Qaromah            (102210101074)
Irwin Ulil Hidayah                  (102210101050)
Nina Wijiani                            (102210101082)
Dian Ayu Normasari               (102210101093)

FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS JEMBER
2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dunia maya yang dengan segala kemudahannya dan tanpa aturan yang mengikat, sangat rentan terhadap tindakan plagiat atau plagiarisme. Di kalangan mahasiswa, tindakan plagiat sering dilakukan, seperti pada pembuatan laporan, karya tulis, tugas essay, dan lain sebagainya. Penulis sendiri mengaku pernah melakukan hal tersebut karena alasan ketidaktahuan. Padahal, sejatinya tindakan plagiat ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sangsi bagi siapapun yang melakukannya baik itu dengan disengaja maupun tidak di sengaja.
Ketidaktahuan merupakan salah satu alasan utama terjadinya tindakan plagiarisme ini dalam masyrakat luas, seperti halnya pengalaman yang pernah dialami penulis. Ketidaktahuan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah, karena tidak ada pelajaran/pengetahuan yang diberikan secara khusus kepada pelajar mengenai salah satu pokok bagian dari implementasi HaKI ini. Dalam tulisan ini saya khusus membahas mengenai pokok-pokok utama menghindari tindakan plagiat. Saya mencoba sedikit berbagi ilmu bagi teman-teman dan juga buat saya sendiri guna menghindarkan kita semua dari tindakan pelanggaran hukum. Sebagai masyarakat yang terdidik dan beretika serta moral wajib hukumnya untuk kita untuk memahami pokok HaKI ini.
            Dalam jenjang studi sebelumnya, seorang mahasiswa mungkin diijinkan atau bahkan didorong untuk menggunakan karya orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap karya orang itu. Namun, dalam kebudayaan akademik, ada tradisi untuk menghormati hak pemilikan terhadap gagasan; yaitu bahwa gagasan dianggap sebagai properti intelektual. Karena itu, memberikan pengakuan terhadap gagasan orang lain yang diambil sebagai rujukan oleh mahasiswa adalah sangat penting.
            Setiap saat mahasiswa menggunakan kata-kata dari penulis lain, mahasiswa harus menghargai penulis itu dengan cara menyebutkan karya yang perkataannya sudah diambil (baik dengan teknik pengutipan formal maupun informal). Bahkan, setiap kali mahasiswa menggunakan hanya ide dari penulis lain, atau melakukan parafrase terhadap gagasan penulis lain, mahasiswa harus menghargai penulis tersebut. Jika tidak, maka mahasiswa dapat dikatakan telah melakukan kejahatan akademik yang serius, yaitu plagiarisme. Plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.
Plagiariasme dan berbagai bentuk kecurangan akademik dilarang di banyak universitas karena alasan sederhana bahwa kebenaran dalam ilmu pengetahuan tidak boleh dirusak, dan bagi banyak ilmuwan kebenaran inilah yang membuat seluruh pekerjaan ilmuwan menjadi berharga.
HUBUNGAN PLAGIARISME DENGAN FILSAFAT
Mungkin dalam uraian singkat ini, akan banyak menyinggung sub-bahasan bahkan sub-pokok  bahasan yang lain. Karena hubungan filsafat dengan plagiarisme bisa dilihat dari banyak sisi.
Salah satu karakteristik filsafat adalah pemikirannya yang mendalam, kritis dan radikal. Dalam sisi ini dapat kita simpulkan bahwa plagiarisme bisa dilakukan oleh seseorang yang tidak bisa atau malas berfikir secara kritis dan mendalam.  Ini merupakan contoh yang sangat mendasar mengenai hubungan filsafat dengan plagiat.
Namun dilihat dari sebuah sisi lain yaitu tiga tema besar filsafat , maka akan kita dapati berbagai hubungan atara filsafat dan plagiarisme.
1)    Ontologi.
Mengkaji akan keberadaan sesuatu, baik yang berwujud nyata, maupun yang tidak berwujud atau gaib, maka plagiarisme terletak pada sesuatu yang tidak nyata. Yaitu sesuatu yang tidak berwujud karena merupakan sebuah pemikiran dan ide-ide. Ontology juga berperan sebagai ilmu yang mencari alsan serta gagasan mengenai dasar pemikiran adanya plagiarisme.
Ide atau pemikiran plagiarisme merupakan sesuatu yang bisa dibilang buruk atau negatif. Karena yang tercermin adalah sifat mencontek atau menjiplak sesuatu hasil orang lain dan mengakui sebagai karya pribadi.
Mungkin seulas deep learning tentang dari mana plagiarisme muncul Diawali dengan seorang yang tidak tahu, dia menanyakan, melihat hasil orang, atau memperoleh  tanpa izin milik orang lain sehingga orang tersebut dapat dibilang telah mengetahui obyek tertentu yang dicarinya. Dengan penekanan sesuatu yang didapatnya itu di cap sebagai hasil dirinya sendiri.
Berbeda dengan sesorang yang brhasil memperoleh sesuatu dari orang lain, namun dengan tetap mengakui bahwa hal itu diketahui dari sebuah sumber tertentu serta tidak mengecam bahwa itu hasil jerih payah penemuan atau penciptaan pribadi.
2)    Epistemology.
Membahas mengenai pengetahuan. Dan yang pasti akan bersifat statis antara persepsi atau sebuah kajian seseorang dengan orang lain walau dengan satu topic yang sama dan sekecil apapun lingkup topic tesebut.
Menyangkut plagiarisme dan hubungannya dengan ilmu filsafat, maka pada tema ini filsafat berperan untuk menjelaskan seluk beluk plagiarisme. Sehingga secara sederhana plagiat dijadikan sebuah ilmu baru yang disusun dengan wawasan masing-masing penyusunnya. Disana akan disusun secara sistematis mengenai akan membahas mengenai motif ,alasan, struktur  plagiarisme. Serta berbagai solusi untuk mengatasi masalah ini.
Dalam epistemology sebuah plagiat berkembang menjadi ilmu baru dan tidak ada batasan mengenai keagungan ilmu ini. Karena sebuah topic  akan selalu mempunyai pemikiran lain yang bernilai lebih tinggi sesuai siapa yang telah sumbangsiur menjelaskan dan mengembangakan teori plagiat.
Pada intinya epistimologi adalah sebuah sifat filsafat yang menjawab pertanyaan manusia yang pada dasarnya selalu ingin tahu.
3)    Aksiology
Lingkup aksiologi adalah mengenai kaidah norma dan nilai. Hubungannya dengan plagiarisme adalah sebagai pembatasan perilaku. Karena walau bagaimanapun legalnya aksi ini di Indonesia, plagiarisme masih dinilai sebagai sesuatu yang negative. Dalam faktanya juga tindakan plagiarisme akan diberikan saksi dari norma yang berlaku. Saat plagiarisme harus didasari pada sebuah norma, namun sebenarnya di keempat norma tersebut akan mempunyai keterkaitan dengan plagiat misalkan disemua norma mulai dari norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hokum, tindak plagiarisme  memiliki sanksi tersendiri.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja penyebab fenomena/fakta tersebut secara tekstual?
2. Lakukan identifikasi penyebab penyebab kontekstual?
3. Bagaimana cara mencegah terjadinya fenomena tersebut?
4. Bagaimana cara mengatasi/menyelesaikan fenomena tersebut?
C. TUJUAN
1. Mampu mengidentifikasi apa saja penyebab fenomena/fakta tersebut secara tekstual.
2. Mampu melakukan identifikasi penyebab penyebab kontekstual.
3. Mampu memahami bagaimana cara mencegah terjadinya fenomena tersebut.
4. Mampu memahami bagaimana cara mengatasi/menyelesaikan fenomena tersebut.


BAB II
ISI
Berita
Pernyataan Sikap ITB Terhadap Plagiarisme Mochammad Zuliansyah
Konferensi Pers Mengenai Keputusan ITB Terhadap Kasus Plagiarisme
Sabtu, 24 - April - 2010, 14:39:44 |
BANDUNG, itb.ac.id - Menjawab maraknya pemberitaan kasus plagiarisme di dalam lembaganya, ITB akhirnya angkat bicara. Jumat (23/04/10),bertempat di Ruang Rapim A, Gedung CCAR ITB, rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka, membacakan pernyataaan sikap ITB terhadap kasus tersebut. Mochammad Zuliansyah, alumnus program doktoral STEI angkatan 2003, dinyatakan bersalah dan menerima konsekuensi berupa tidak berlakunya ijazah serta disertasi miliknya. Sementara ketiga orang pembimbingnya mendapat sanksi berupa surat teguran langsung dari rektor.
Pihak ITB menyatakan sikapnya terkait kasus plagiarisme yang menyandung Mochammad Zuliansyah (MZ), serta 3 orang pembimbing disertasinya yaitu Prof. Dr. Carmadi Machbub, Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat M.eng, dan Dr. Ir. Yoga Priyana. Keputusan diambil setelah melalui penelaahan terhadap disertasi MZ yang dilakukan oleh tim Dekanat dan Guru Besar di lingkungan STEI ITB. Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa disertasi MZ banyak mengambil bahan dan ide dari disertasi Dr. Siyka Zlatanova tanpa menyebutkan sumbernya.
Melalui pertimbangan dan masukan dari Majelis Wali Amanat (MWA), pimpinan Senat Akademik (SA), pimpinan Majelis Guru Besar (MGB), dan Rektor ITB, maka pihak institusi menyatakan bahwa plagiarisme yang dilakukan MZ telah dilakukan dengan kesengajaan tanpa diketahui sama sekali oleh para pembimbing disertasinya. Permintaan maaf secara langsung akan dikirimkan oleh pihak institusi kepada Dr. Siyka Zlatanova dan IEEE. ITB juga menyatakan permintaan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan ITB, serta komunitas akademik nasional dan internasional.
ITB menyatakan bahwa disertasi dan ijazah program doktoral MZ tidak berlaku. Sementara surat teguran langsung dari rektor diberikan kepada para pembimbing MZ karena dinilai telah kurang cermat dalam proses pembimbingan disertasi. Selanjutnya, sebagai upaya perbaikan di masa mendatang, ITB akan melaksanakan upaya penyempurnaan academic environment.
Pembacaan pernyataan sikap dilakukan oleh rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka, didampingi oleh antara lain Ketua MGB, Prof. Hariono A. Tjokronegoro, Ketua MWA, Dr. Ir. Yani Panigoro, Wakil Ketua MWA, Prof. Dr. Ir. Djoko Suharto, M.Sc, Wakil Rektor Bidang Akademik, serta Dekan STEI, Prof. Dr. Ir. Adang Suwandi Ahmad. Ditemui usai acara, Adang menyatakan akan mengkaji ulang proses akademik di STEI meskipun selama ini telah dirasa cukup ketat.
Kronologis Masalah
Permasalahan plagiarisme yang dilakukan oleh MZ berawal dari dinyatakannya paper MZ berjudul "3D topological relations for 3D spatial analysis" sebagai plagiasi dari paper berjudul "On 3D Topological Relationships" yang dikarang oleh Siyka Zlatanova. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh pihak komite IEEE ketika paper MZ diikutsertakan dalam the IEEE International Conference on Cybernetics and Intelligent Systems di Chengdu, Cina, pada 21-24 September 2008. Sementara paper Siyka pernah dipresentasikan pada the 11th International Workshop on Database and Expert System application, DEXA 2000. Plagiasi yang dilakukan MZ dikategorikan sebagai plagiasi level 1 (paling berat).

MZ telah meminta maaf kepada komite IEEE melalui email. MZ juga menyatakan bahwa plagiasi tersebut dilakukan olehnya tanpa sepengetahuan tiga orang penulis pendamping yaitu Prof. Dr. carmadi Machbub, Suhono Harso Supangkat, dan Yoga Priyana. Sebagai konsekuensi, terhitung sejak April 2009 hingga tiga tahun ke depan, MZ dilarang publikasi dalam semua bentuk publikasi IEEE. Permintaan maaf kepada pihak ITB juga telah dilakukan MZ melalui email yang sekaligus menyatakan siap menerima segala keputusan ITB.
Telah Tetapkan Peraturan
Dikutip dari press release kasus plagiarisme MZ, ITB menyatakan tidak akan pernah mentolerir plagiarisme dan segala bentuk kecurangan akademik lainnya. Sejak awal ITB menilai bahwa plagiarisme adalah bentuk tindakan yang mencederai nilai-nilai akademik yang selalu dijunjung tinggi.
ITB telah memiliki kode etik di bidang akademik yang berkaitan dengan integritas, diantaranya : Peraturan Akademik dan Kemahasiwaan ITB (SK Rektor ITB No.297/SK/K01/PP/2009), Nilai-nilai inti ITB (SK Senat Akademik ITB No. 032/SK/K01-SA/2002), Kode Etik Dosen (SK Senat Akademik ITB No. 03/SK/K01-SA/2008) dan Kode Etik ITB (SK Senat Akademik ITB No.09/SK/K01-SA/2009).


Kajian
1)      Apa saja penyebab fenomena atau fakta tersebut secara tekstual?
Dalam aktivitasnya sebagai civitas akedimika yang terkait dengan institusi, mahasiswa memiliki banyak aturan yang harus dipenuhi, salah satunya peraturan dengan dosen. Ketika diawal kita telah diberitahukan bahwasanya perjanjian dengan dosen tidak bisa diganggu. Dan dalam perjanjian tersebut disebutkannya tugas yang memiliki presentase lumayan bagus untuk memperoleh IPK tinggi. Disini bisa kita golongkan bahwa salah satu penyebab utama plagiarisme selain malas adalah keterbatasan pengetahuan mengenai seberapa banyak batas kutipan yang diperbolehkan.
Ketika keadaan itu terjadi, sepertinya meniru atau bahkan menjiplak menjadi alternatif yang sangat efektif. Selain itu penyebab implisit dari pelaku plagiarisme adalah sikap mental mereka yang ingin memperoleh sesuatu dengan mudah dan tidak biasa menghargai karya orang lain.
Alasan dasar mengapa seseorang melakukan plagiat (yang sebelumnya telah dijelaskan dari sub-bahasan lain):
·      Merasa bahwa dia belum memiliki wawasan yang cukup.
·      Murni tidak tahu akan suatu hal, namun ingin mendapat sebuah pengakuan bahwa dia tau akan hal tersebut
·      Rasa malas untuk mencari tahu
·      Keterbatasan waktu
·      Ingin cepat selesai dari tuntutan yang harus ia penuhi
·      Putus asa.

2)      Lakukan identifikasi penyebab penyebab konstektual?
Plagiarisme atau plagiat dapat terjadi karena tak disengaja, misalnya karena kurang memahami tatakrama pengutipan atau perujukan gagasan atau pendapat orang lain, atau bisa juga karena keterbatasan pelacakan sumber-sumber informasi dari literatur-literatur ilmiah. Oleh sebab itu, setiap penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan buah karya orang lain.
Dalam karya tulis penelitian banyak informasi dan gagasan-gagasan dari kerja peneliti lain (yang terdahulu) dimasukkan ke dalamnya. Tujuan pemasukan informasi dan gagasan-gagasan dari karya tulis peneliti lain, sebagaimana diuraikan sebelumnya adalah untuk melakukan tinjauan atas hasil-hasil yang telah dicapai sebelumnya, sekaligus untuk menyoroti kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Atau sebaliknya, pemasukan tersebut bermaksud untuk memperkukuh pernyataan atau gagasan itu dengan membeberkan sejumlah bukti-bukti ilmiah yang baru dari hasil penelitian yang dilakukan. Semua gagasan dan pendapat yang dirujuk itu harus ditampilkan dengan jelas dalam tulisan sehingga mereka terlihat sebagai karya orang lain dan bukan karya sendiri.
Ada banyak alasan kenapa mahasiswa dan akademisi/ilmuwan harus membuat karya ilmiah; bagi para akademisi/ilmuwan membuat dan menerbitkan karya ilmiah adalah salah satu tuntutan untuk bisa meraih credit point setinggi dan secepat mungkin agar karier akademisinya bisa naik, selain itu  karya ilmiah adalah salah satu jalan utama untuk mempublikasikan hasil penelitiannya; bagi para mahasiswa membuat dan menerbitkan karya ilmiah adalah bagian dari tuntutan/syarat untuk bisa lulus dan mendapatkan degree yang diinginkan. Jumlah karya ilmiah yang diterbitkan juga menjadi salah satu indikator kemajuan ilmu pengetahuan dan SDM di suatu negara. Di tahun 2004, menurut laporan UNESCO, jumlah publikasi ilmiah Indonesia hanya sekitar 0.012% dari total publikasi ilmiah yang ada, jumlah ini setara dengan 522 buah karya ilmiah. Masih sangat jauh jika dibandingkan dengan publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh negara-negara tetangga seperti Singapura (5781), Thailand (2397) dan Malaysia (1438).
Saya yakin ada banyak latar belakang alasan orang-orang melakukan tindakan plagiarisme. Namun seperti kata bang Napi “kejahatan itu bukan karna semata-mata niat dari si pelaku, tapi karena adanya kesempatan“. Menengok pada sebagian besar kasus, plagiarisme terjadi karena keteledoran Sang pembimbing. Fungsi pembimbing selain melakukan bimbingan terhadap penelitian yang sedang dilakukan oleh mahasiswanya adalah sebagai pengawas (supervisor). Terkadang fungsi ini acapkali dikesampingkan, banyak pembimbing yang over percaya kepada mahasiswa bimbingannya, tidak pernah meneliti progress kemajuan mahasiswanya dan hanya ingin melihat hasil jadi  tanpa mau tau lebih banyak pada tahapan proses, atau bahkan terlalu banyak mahasiswa yang di bawah bimbingannya sehingga dia tidak punya cukup waktu untuk mengecek secara detail pekerjaan mahasiswanya. Hal demikian yang sering kali menjadi sebuah “kesempatan” untuk melakukan plagiarisme, meski pada awalnya si mahasiswa tidak pernah punya “niat“. Alhasil, pembimbing yang semestinya menjadi first filter malah terkesan membantu memuluskan praktek plagiarisme di dunia akademis.  Kemajuan dunia internet juga memiliki sisi negatif dan positif terhadap tindakan plagiarisme; sisi negatifnya adalah kesempatan melakukan plagiarisme akan semakin mudah dengan adanya akses terhadap jutaan artikel ilmiah, sedangkan sisi positifnya adalah internet mampu menjadi jembatan untuk mengecek apakah artikel yang kita miliki sama atau berbeda dengan artikel yang telah orang lain publikasikan. Bagaimanapun plagiarisme adalah tindakan yang sangat dikutuk dalam dunia ilmiah, oleh karenanya si pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat dalam forum-forum ilmiah.
3)      Bagaimana cara mencegah terjadinya fenomena tersebut?
Dalam tesis-tesis karya ilmiah, pada bagian depan, berdekatan / berdampingan dengan halaman “Acknowledgement” dan “Abstract” dicantumkan dengan adanya halaman deklarasi (declaration page) atau janji yang berisikan pernyataan keaslian / orisinalitas dari tesis tersebut, serta pernyataan bahwa tesis tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Bunyi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut: “This thesis contains no material which has been accepted for the award of any other degree in any university and, to the best of my knowledge and belief, contains no material previously published or written by another person, except where due reference is made in the text.”
Deklarasi dari penulis tesis merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dalam menyusun tesisnya telah berusaha maksimal (“… to the best of my knowledge and belief…”) melacak berbagai tesis-tesis sebelumnya, termasuk literatur-literatur ilmiah lainnya untuk memastikan bahwa tesisnya adalah orisinal. Pengutipan atau perujukan terhadap karya-karya tulis ilmiah dimungkin sejauh hal itu relevan (… except where due reference is made in the text.”)
Jurnal-jurnal ilmiah juga mempersyaratkan setiap karya tulis yang akan dipublikasikan harus asli dan tidak pernah dipublikasikan sebelumnya. Persyaratan tentang hal ini biasanya diberikan pada halaman “instruksi untuk penulis” (Instructions to Authors) dari jurnal tersebut. Untuk memperkecil kemungkinan (jadi tidak menghilangkan samasekali kemunginan) terjadinya praktek plagiat dalam karya tulis ilmiah, selain melalui penyunting, naskah yang akan dipublikasikan masih perlu melalui penyaringan para penilai. Apabila karya plagiat masih lolos melalui saringan ini, masih ada saringan terakhir, yaitu para pembaca dari karya tulis itu sendiri, walaupun hal itu terjadi setelah publikasi dari karya tulis tersebut.
Menggunakan kutipan langsung (direct quotation) atau kutipan tidak langsung (inderect quotation) dan perhatikan tata caranya.

4)      Bagaimana cara mengatasi atau menyelesaikan fenomena tersebut?
Dalam fenomena tersebut ITB menyatakan bahwa disertasi dan ijazah program doktoral Mochammad Zuliansyah tidak berlaku. Sementara surat teguran langsung dari rektor diberikan kepada para pembimbing Mochammad Zuliansyah, karena dinilai telah kurang cermat dalam proses pembimbingan disertasi. Selanjutnya, sebagai upaya perbaikan di masa mendatang, ITB akan melaksanakan upaya penyempurnaan academic environment.
Lembaga pendidikan atau institusi kemungkinan memberikan panduan untuk membantu pelajar yang dalam hal ini adalah mahasiswa menghindari plagiarisme dalam bidang ilmu yang ditekuninya. Untuk tugas akademik tertentu, seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa biasanya diharuskan membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulis yang dikumpulkannya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil plagiarisme. Ini adalah salah satu instrumen yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat.
Namun, ada pengetahuan atau teknik-teknik tertentu yang dapat dikuasai mahasiswa agar terhindar dari tuduhan melakukan plagiarisme. Pengetahuan atau teknik ini antara lain berkaitan dengan tata cara mengutip dan melakukan parafrase. Pengetahuan dan teknik lain yang harus dikuasai mahasiswa seperti referensi di bahas dalam bagian lain buku ini. Pesan paling penting dalam bagian ini adalah bahwa memberikan pengakuan kepada sumber yang dikutip dan kemampuan untuk mengutip secara akurat sumber tersebut adalah sangat penting.
a.    Mengutip (cantumkan sumbernya dengan benar) dan.
b.    Melakukan parafrase. Ada bahasan khusus mengenai tata cara mengutip dan melakukan parafrase ini.
Ada berbagai macam cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut:
1.    Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
2.    Meningkatkan fungsi serta peranan pihak pengawas. Mungkin dalam lingkup perkuliahan adalah pembimbing penelitian dan pembimbing penulisan skripsi. Hal ini menjadi sangat penting. Karena pembajakan saat ini dapat dikatakan sebagai budaya bangsa, sehingga saat pengawasan lemah, bukan tidak mungkin mahasiswa atau seseorang akan melakukan pelanggaran hak cipta.
Factor lainnya juga banyak dosen pembimbing yang terlalu mempercayakan semuanya kepada mahasiswa dan cenderung hanya ingin melihat hasilnya tanpa melihat proses pembuatan.
3.    Menggunakan software anti plagiarisme.
4.    Yang paling utama adalah dari internal orang itu sendiri untuk memiliki intergritas dan kesadaran tinggi.

Cara mengantisipasinya melalui software anti plagiarisme :

ÿ Untuk Blog atau Website, cantumkan banner pada blog anda. Yang membatasi atau bahkan melarang kegiatan Copy Paste. misalnya :
1.    .
2.   
3.     
Untuk memasang banner ini kunjungi Blognya.
4.   
Untuk memasang banner ini kunjungi WebSitenya.
5.   
Untuk memasang banner ini kunjungi WebSitenya.
6.    dan lain-lain.
ÿ Periksa URL Website atau Blog anda, apakah ada pihak yang melakukan “Copy Paste”. Masukkan URL anda pada http://www.copyscape.com
ÿ Untuk memeriksa tulisan dalam bentuk File Text, bisa pula dilakukan dengan bantuan beberapa software. Penjelasan untuk ini, mungkin lain kali saja.
Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam menghindari plagiarisme adalah dengan membuat sitasi, atau penulisan sumber yang  digunakan dalam karya tulis kita. Sitasi tersebut dibagi menjadi dua macam, yang keduanya saling berkaitan satu sama lainnya.
1.      Sitasi dalam Teks.
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.
2.      Daftar Pustaka.
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out).
Sedikit tulisan di atas sekiranya dapat membuka pengetahuan ktia lebih luas, meskipun sudah banyak teman-teman yang memperoleh pengetahuan ini lebih dahulu. Bagi penulis sendiri, ringkasan di atas tentu menjadi pelajaran untuk menghasilkan karya tulis yang lebih baik di masa yang akan datang. Harapan saya, semoga informasi ini berguna bagi semua pembaca, mengingat akan pentingnya pengetahuan mengenai plagirisme dalam karya tulis ini di tengah maraknya pembajakan Hak Kekayaan Intelektual di negara ini. Semoga kita semua bisa saling menghargai hasil pemikiran milik oang lain, dan berusaha semampu kita untuk menghasilkan karya-karya baru yang juga bermafaat bagi orang lain.


BAB III
PENUTUP
Ø  KESIMPULAN
Saat ini ketika kita dihadapkan kenyataan bahwa plagiarisme sudah merambah budaya para kaum civitas akedemika yang merupakan salah satu agent of change, tiada lagi yang bisa diharapkan. Oleh karenanya, kesadaran yang tinggi bahwa budaya jelek ini harus dihentikan adalah salah satu cara kita untuk meningkatkan kualitas karya bangsa.
Plagiarisme memberikan kerugian pada semua pihak. Kerugian yang ditimbulkan Plagiarisme antara lain :
  • Kerugian bagi Penulis Asli : Menulis suatu tulisan itu bukan perkara yang mudah. Perlu pemikiran yang panjang dan mendalam. Setelah memeras keringat yang lama, alangkah tidak sopannya anda jika melakukan penjiplakan suatu karya tanpa menyantumkan sumber aslinya. Dan mengakui bahwa itu hasil buah tulisan anda. Jika google salah mendeteksi, bisa jadi penulis utama inilah yang dianggap duplikator. Jadi sama dengan memfitnah penulis Aslinya. Ingat fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
  • Kerugian bagi Plagiator (pelaku Plagiarisme): Kebenaran tulisan yang tidak mencantumkan suatu sumber referensi apapun, bisa dipertanyakan kebenarannya. Bisa jadi tulisan yang tanpa mencantumkan sumber yang jelas merupakan HOAX ( Berita Bohong). Contoh mudahnya, anda berbicara masalah agama tanpa mencantumkan sumbernya (Kitab Suci), tidak ada seorangpun yang akan menerima pendapat anda. Selain itu jika sang plagiator memiliki iklan di Google Adsense, bisa2 terancam dihapus oleh google. Dan lebih parahnya lagi bisa menurunkan page rank.
  • Kerugian bagi Pembaca : Pembaca bisa jadi akan mengira bahwa plagiator tersebutlah yang merupakan penulis aslinya. Dengan kata lain dia telah melakukan kebohongan publik. Membohongi para pembaca.
  • Kerugian bagi Masyarakat : Masyarakat akan mengira bahwa pelaku Plagiarisme itu hebat. Misalnya ketika ada suatu lomba dan ternyata sang plagiator tersebut menang, ini berarti dia telah membohongi masyarakat banyak.
Ø  SARAN
Hal lain yang harus dicamkan agar tidak terjadi kasus plagiarisme ialah agar informasi atau gagasan-gagasan orang lain yang dimasukkan dalam karya tulis yang akan dibuat harus tepat seperti yang dimaksudkan pemilik gagasan asli. Dengan kata lain, penulis jangan salah mengartikan pendapat orang lain yang akan dimasukkan dalam karya tulisnya. Untuk menghindari hal itu, sebelum merujuk gagasan atau pendapat tersebut, si peneliti harus terlebih dahulu memahami betul arti dari pernyataan atau tulisan penulis aslinya, kalau perlu dengan membacanya berulang-ulang atau dengan mendiskusikannya dengan rekan lain yang mengerti masalah itu.
Semua ide atau pendapat dari peneliti lain yang dimasukkan dalam karya tulis seharusnya disebutkan sumbernya dan disebutkan kontributornya. Apabila hal itu tidak dilakukan maka penulis karya tulis tersebut dapat dicap melakukan tindakan plagiat.
Selain gagasan dan pendapat dalam bentuk tulisan, ada juga gagasan dan pendapat dalam bentuk lisan. Misalnya, seorang penulis berdiskusi dengan ahli di bidang tertentu untuk mendapatkan informasi atau gagasan yang bermanfaat dari ahli tersebut. Apabila informasi atau gagasan itu dimunculkan dalam karya tulisnya, penulis tersebut harus menghargai dan mengakuinya dengan mencantumkannya sebagai komunikasi pribadi (private communication) pada daftar pustaka / referensi dari karya tulis tersebut.
Lebih banyak lagi yang ingin disampaikan penulis, namun keterbatasan waktu serta pengetahuan menjadi alasan artikel ini disudahi sampai disini. Akhirnya tiada gading yang tak retak, masukan dan kritikan yang membangun diharapkan penulis dari pembaca agar bahan bacaan ini lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Adimihadja, M.  2005.  Plagiarisme Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
 Hutagalung, Sophar Maru. 1994. Hak Cipta: Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan. Jakarta: Akademi Perssindo.
Nias. 2008. Plagiarisme. http://niasonline.net/2008/07/15/plagiarisme/. Diakses tanggal 17 Desember 2010 . 
Rosyidi, A.  2007.  Plagiarisme Merugikan Semua Pihak. http://rosyidi.com/plagiarisme-merugikan-semua-pihak/. Diakses tanggal 17 Desember 2010. 
Sunggono, Bambang. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada. 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.  http://id.wikisource.org/wiki/Undang-   Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002. Diakses tanggal 17 Desember 2010. 
Universitas Lampung.  2009.  Peraturan Akademik. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar