Senin, 10 Oktober 2011

Makna dan Kedudukan Ijtihad


Makna dan Kedudukan Ijtihad dalam Islam

Disusun Oleh:
Anita Meilina Akhmad (102210101043)

FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS JEMBER
2010

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan tugas ini dapat diselesaikan.
Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai  tugas mata kuliah Keamanan Agama Islam dengan judul IJTIHAD  di UNIVERSITAS JEMBER.
Terima kasih disampaikan kepada Ibu Dra.Hj. Mukni’ah, M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Agama Islam yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas ini.
Demikianlah tugas ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam yang kami tempuh saat ini

                                                                        Jember ,  05 Oktober 2010
                                                                        Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
       I.            LATAR BEAKANG
Ijihad dalam bahasa adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mewujudkan perkara yang berat dan sulit.
Sedangkan ijtihad menurut istilah ahli ushul fiqih diperuntukkan pada upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari (dengan dugaan kuat) hukum syara’, sampai dia merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya.
Allah telah menyeru seluruh umat manusia denan risalah saiyidina Muhammad saw. Allah SWT berfirman:


Artinya:
Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua. (TQS. Al-A’raf [7]: 158)


Artinya:
Hai manusia, sesungguhnya yang telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (TQS.an-Nisa [4]: 174)
Sesungguhnya Allah telah berfirman kepada manusia dan orang-orang mukmin mengenai ketetapan hukum-Nya:


Artinya:
Hai manusia, bertakwalah pada Tuhanmu. Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat berat (dahsyat). (TQS. Al-Hajj [22]: 1)


Artinya:
Hai orang-orng yang beriman, pergilah orang-orang kafir yang disekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu. (TQS. At-Taubah [9]: 123)
Maka bagi orang yang telah mendengar perkataan (firman) Allah ini diharuskan untuk memahami dan mengimaninya. Selain itu bagi orang yang telah beriman diuntut lagi memahami dan melaksanakannya,  karena merupakan hukum-hukum syara’.
Karena itu pada dasarnya orang muslim adalah harus memahami sendiri hukum Allah melalui khitab Syari’ (seruan Allah), karena seruan ini di arahkan langsung boleh allah untuk semuanya, bukan diarahkan hanya untuk para mujtahid atau para ulama, melainkan diarahkan untuk seluruh mukhalaf (orang yang memikul beban hukum syara’). Artinya ijtihad itu wajib atas mukhallaf. Karena itu (hukum) asal pada diri mukhallaf adalah harus mengambil sendiri hukum Allah dari seruan Allah, karena dialah yang di tuju oleh seruan (Allah), berupa hukum (Allah).    

Mujtahid adalah orang yang tersifati dengan sifat ijtihad (orang yang berijtihad). Syarat-syarat menjadi seorang mujtahid adalah dengan memenuhi poin-poin berikut ini, yaitu:
a)      Mampu mengetahui ilmu lughah (bahasa) dan nahwu yang mencukupi.
b)      Mengetahui dan mengenal hukum-hukum syara’, bagian-bagiannya, jalan-jalan untuk menetapkannya dan macam-macam dilalahnya.

    II.            TUJUAN

Agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti akan:
·         Untuk mengetahui makna dan kedudukan ijtihad,
·         dasar hukum ijtihad,
·         masalah-masalah yang di ijtihadkan,
·         macam-macam Ijtihad dan
·         syarat-syarat mujtahid.

 III.            RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
    1. Makna dan kedudukan Ijtihad
    2. Dasar Hukum Ijtihad
    3. Masalah-masalah yang di Ijtihadkan
    4. Macam-macam Ijtihad
    5. Syarat-syarat Mujtahid
BAB II
ISI

       I.  Makna dan Kedudukan Ijtihad
*   Makna Ijtihad
Secara literal, kata ijtihâd merupakan pecahan dari kata jâhada, yang artinya badzlu al-wus‘i (mencurahkan segenap kemampuan).[1] Ijtihad juga bermakna, “Istafrâgh al-wus‘i fî tahqîq amr min al-umûr mustalzim li al-kalafat wa al-musyaqqaq.” (mencurahkan seluruh kemampuan dalam men-tahqîq (meneliti dan mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan). [2]
Di kalangan ulama ushul, ijtihad diistilahkan dengan, “istafrâgh al-wus‘î fî thalab adz-dzann bi syai’i min ahkâm asy-syar‘iyyah ‘alâ wajh min an-nafs al-‘ajzi ‘an al-mazîd fîh (mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil dzanni hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan.” [3]
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa ijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu. Dengan kata lain, suatu aktivitas diakui sebagai ijtihad jika memenuhi tiga poin berikut ini:
Pertama, ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Menurut al-Amidi, hukum-hukum yang sudah qath‘i (pasti) tidak digali berdasarkan proses ijtihad. Artinya, ijtihad tidak berhubungan atau melibatkan dalil-dalil yang bersifat qath‘i, tetapi hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Atas dasar itu, ijtihad tidak berlaku pada perkara-perkara akidah maupun hukum-hukum syariat yang dalilnya qath‘i; misalnya wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum razam/cambuk bagi pezina, hukum bunuh bagi orang-orang yang murtad, dan lain sebagainya.
Kedua, ijtihad adalah proses menggali hukum syariat, bukan proses untuk menggali hal-hal yang bisa dipahami oleh akal secara langsung (ma‘qûlât) maupun perkara-perkara yang bisa diindera (al-mahsûsât). Penelitian dan uji coba di dalam laboratorium hingga menghasilkan sebuah teorema maupun hipotesis tidak disebut dengan ijtihad.
Ketiga, ijtihad harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan mengerahkan puncak tenaga dan kemampuan hingga taraf tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari apa yang telah dilakukan. Seseorang tidak disebut sedang berijtihad jika ia hanya mencurahkan sebagian kemampuan dan tenaganya, padahal ia masih mampu melakukan upaya lebih dari yang telah ia lakukan.[4]

Ijtihad berbeda dengan tarjîh maupun baths al-masâ’il. Tarjîh adalah aktivitas untuk meneliti, mengkaji, dan menetapkan mana pendapat yang paling râjih (kuat) di antara pendapat-pendapat yang ada. Baths al-masâ’il tidak berbeda dengan tarjîh, meskipun kadang-kadang juga dilakukan pembahasan-pembahasan hukum-hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad. Akan tetapi, aktivitas semacam ini dilakukan secara berkelompok, bukan individual. Padahal, ijtihad adalah aktivitas individual, bukan aktivitas kelompok.

Hal ini berarti agar hukum hukum islam tersebut dapat dianggap telah di istinbath berdasarkan ijtihad dan syar’i harus terpenuhi tiga perkara. Jika semua itu sudah memenuhi tiga perkara maka aktivitas tersebut dapat di golongakan sebagai ijtihad. Syarat-syarat ijtihad adalah sebagai berikut, yaitu:
a)      Mencurahkan seluruh upaya hingga ia merasa tidak mampu lagi melampaui apa yang telah ia usahakan.
b)      Upaya tersebut dalam rangka mencari hukum syara’ yang bersifat dzanni.
c)      Pencarian hukum yang bersifat dzanni tersebut berasal dari nash-nash syara’. Mencari sesuatu dari hukum syara’ tidak mungkin dilakukan kecuali melalui nash-nash syara’. Sebab, hukum syara’ adalah khitab syari’ (seruan Allah) yang berhubungan dengan perbuatan hamba.

*   Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut:
a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
b. Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
d. Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
e. Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam

    II.            Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad.

1.    Firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59


Artinya:
 Hai orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orng-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (alqur'an dan sunnah nabi)
2.    Sabda Rosullullah Saw yang artinya:
“dari mu'adz bin jabal ketika nabi muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepda mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi "bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah rosulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah rosullullah?" mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz mengatakan, " rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan".
3.    Sabda Rosulullah SAW yang artinya:
"bila seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala (pahala melakukan ijtihad)
4.    Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh langit".
Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan dihargai oleh rosulullah
5.    Firman Allah yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1).

6.    Fiman Allah yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu beriamn kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa ata segala sesuatu". (Al-Anfal:41)

 III.            Masalah-masalah yang di ijtihadkan
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an, hadist, maupun ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah.
Berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
1.         Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
2.         Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
a)        Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
b)        Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
c)        Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik
3.         Metode yang dalam ruang lingkupnya mempunyai kemampuan untuk membahas dan menggali hukum serta membuat kaidah ushul dalam berbagai permasalahan yang mencakup syariat islam secara umum (mujtahid mutlak).
4.         Metode yang dalam ruang lingkupnya mengikuti imamnya dalam masalah ushul dan furu’. Maksudnya menggali hukum atas berbagai permasalahan dari hukum hukum umum yang telah ditetatpkan kaidah-kaidahnya oleh imamnya, dan hal itu didasarkan pada petunjuk kaidah-kaidah imamnya serta metode ijtihadnya (mujtahid madzhab)
5.         Metode yang dalam ruang lingkupnya mempunyai kemampuan untuk meneliti dengan benar tentang suatu permasalahan dari berbagai masalah, sedangkan dalam masalah lainnya dia bertaqlid terhadap mujtahid lainnya (mujtahid masalah).
 IV.            Macam-macam Ijtihad

a.   Ijma'

Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

 

b.   Qiyâs

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
·  Beberapa definisi qiyâs (analogi)
    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

c.    Istihsân

·  Beberapa definisi Istihsân
    1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
    2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
    3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
    4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
    5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.

d.   Maslahah murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

e.    Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

f.     Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

g.   Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
    V.            Syarat-syarat Mujtahid
1.    Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dari al-Qur’an. Yaitu harus paham ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum. Termasuk di dalamnya harus mengetahui Asbab al-Nuzul  (latar belakang turunnya al-Qur’an), Nasikh mansukh (ayat yang mengganti atau yang diganti),Mujmal-mubayyan (kalimat yang global dan yang parsial), al-Am wa al-Khash-(kalimat yang umum dan khusus),Muhkam-mutasyabih(kalimat yang jelas dan yang samar),dan sebagainya.
2.    Memiliki ilmu yang luas tentang Hadist Nabi Muhammad SAW,terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum, seperti Asbab al-Wurud (latar belakang munculnya hadist) dan Rijal al-Kadist (sejarah para perawi Hadist).
3.    Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama(ijma’)
4.    Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
5.    Menguasai Bahasa Arab dan gramayikanya secara mendalam,seperti ilmu Nahwu,Sharf,Balaghah dan lain sebagainya.juga harus menguasai kaidah-kaidah Ushul al-Fiqih (cara memproduksi hukum).
6.    Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam.Yakni  memahami bahwa tujuan hukum islam adalah rahmah al-alamin,yang terpusat pada usaha untuk menjaga perkara dharuriyyat (primer atau pokok), hajiyyat (sekunder atau lengkap), dan tahsiniyyat (tersier atau keindahan).
7.    Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.
8.    Mempunyai niat serta akidah yang benar.Dengan kata lain,tujuannya bukan mengejar dan mencari pangkat serta kedudukan duniawi.Namun niatnya murni karena Allah SWT,ingin mencari hukum demi kemaslahatan seluruh manusia.[5]
Syarat-syarat umum yang disepakati oleh para ulama' menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut:
    1. Harus mengetahui Al-Qur'an dan ulumul Qur'an:
1.      Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
2.      Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan al-qur'an.
3.      Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan madaniyah, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
4.      Menguasai ilmu tafsir, pengetahuan tentang pemahaman al-qur'an.
    1. Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
    2. Mengetahui bahasa arab
    3. Mengethui tema-tema yang sudah merupakan ijma'
    4. Mengetahui usul fiqih
    5. Mengetahui maksud-maksud sejarah
    6. Mengenal manusia dan alam sekitarnya
    7. Mempunyai sifat adil dan taqwa
syarat tambahan :
    1. Mengetahui ilmu ushuluddin
    2. Mengetahui ilmu mantiq
    3. Mengetahui cabang-cabang fiqih
 VI.            Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid
Para mujtahid mempunyai tingkatan-tingkatan:
    1. Mujtahid mutlaq atau mujtahid mustakhil yaitu mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur'an dan Al-haditsdengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam madzhab empat
    2. Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
    3. Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu' misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi'i
    4. Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali

BAB III
PENUTUP
I.          KESIMPULAN
1.        Ijtihad adalah suatu upaya pemikiran atau penelitian untuk mendapatkan hukum dalam kitabullah dan sunah rosul
2.        Kedudukan Ijtihad
a.              Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut.
b.             Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain
c.              Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
d.             Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah
e.              Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam
3.        Dasar Hukum ijtihad
a.              Firman Allah surat An nisa' :59
b.             Firman Allah surat Al anfal: 1,41
c.              Dan banyak juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang menyebutkan tentang dasar-dasar ijtihad
4.        Masalah-masalah yang di ijtihadkan
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist.
5.        Macam-macam Ijtihad

a.            Ijma’

b.           Qiyas

c.            Istihsan

d.           Maslahah Murshlah

e.            Sududz Dzariah

f.             Istishab

g.           Urf

6.        Syarat-syarat Ijtihad
a.         Harus mengetahui Al-Qur'an dan ulumul Qur'an:
a.    Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
b.   Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan al-qur'an.
c.    Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan madaniyah, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
d.   Menguasai ilmu tafsir, pengetahuan tentang pemahaman al-qur'an.
b.         Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
c.         Mengetahui bahasa arab
d.        Mengethui tema-tema yang sudah merupakan ijma'
e.         Mengetahui usul fiqih
f.          Mengetahui maksud-maksud sejarah
g.         Mengenal manusia dan alam sekitarnya
h.         Mempunyai sifat adil dan taqwa
syarat tambahan :
i.           Mengetahui ilmu ushuluddin
j.           Mengetahui ilmu mantiq
k.         Mengetahui cabang-cabang fiqih

 DAFTAR PUSTAKA
Abdusshomad Muhyidin,Fiqih Tradisionalis,Surabaya,Pustaka Bayan,2004
Adiningrat, Muchammad Haris,Tuntunan Islam dalah Memilih dan Mengikuti Pendapat, Jogjakarta,Raudhoh Pustaka,2007
An Nabhani, Taqiyudin,Kepribadian Islam,Jakarta,Hizbut Tahrir Indonesia,2008
Barut, Muhammad Jamal,Ijtihad,Jakarta,Erlangga,2002


[1] Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm.114
[2] Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, II/309
[3] Al-Amidi, ibid., hlm. 309
[4]Al-Amidi, op.cit., II/309
[5] Ushul al-Fiqh,Abu Zahrah,380-389

Tidak ada komentar:

Posting Komentar